320/Pdt.G/2025/PA.Ptk
| Nomor | 320/Pdt.G/2025/PA.Ptk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Ptk |
| Panjang Dokumen | 30.907 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (Reza Septiadi Bin Parlan) T erhadap Penggugat (Evi Yanti Binti Zainal Abidin) ; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp203.000,00 (dua ratus tiga ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →