HukumCerai
Putusan Pengadilan

320/Pdt.G/2026/PA.Smg

Nomor320/Pdt.G/2026/PA.Smg
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.Smg
Panjang Dokumen13.484 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 320/Pdt.G/2026/PA.Smg dari Pemohon; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Semarang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp245.000,00 (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →