320/Pdt.G/2026/PA.Smg
| Nomor | 320/Pdt.G/2026/PA.Smg |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Smg |
| Panjang Dokumen | 13.484 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 320/Pdt.G/2026/PA.Smg dari Pemohon; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Semarang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp245.000,00 (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →