HukumCerai
Putusan Pengadilan

3212/Pdt.G/2024/PA.Lpk

Nomor3212/Pdt.G/2024/PA.Lpk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Lpk
Panjang Dokumen63.079 karakter

Amar Putusan

Dalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon di depan sidang Pengadilan Agama Lubuk Pakam setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap; Dalam Rekonvensi Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian; Menetapkan hak-hak Penggugat Rekonvensi berupa: a. Nafkah iddah sejumlah Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah); b. Muth?ah berupa uang sejumlah Rp.2.000.000.00,- (dua juta rupiah); c.…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →