3212/Pdt.G/2024/PA.Lpk
| Nomor | 3212/Pdt.G/2024/PA.Lpk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Lpk |
| Panjang Dokumen | 63.079 karakter |
Amar Putusan
Dalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon di depan sidang Pengadilan Agama Lubuk Pakam setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap; Dalam Rekonvensi Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian; Menetapkan hak-hak Penggugat Rekonvensi berupa: a. Nafkah iddah sejumlah Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah); b. Muth?ah berupa uang sejumlah Rp.2.000.000.00,- (dua juta rupiah); c.…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →