3216/Pdt.G/2024/PA.Lpk
| Nomor | 3216/Pdt.G/2024/PA.Lpk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Lpk |
| Panjang Dokumen | 38.331 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidanagn tidak hadir ; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan Verstek; Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat terhadap Penggugat; Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp243.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah)
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →