3221/Pdt.G/2024/PA.Lpk
| Nomor | 3221/Pdt.G/2024/PA.Lpk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Lpk |
| Panjang Dokumen | 44.824 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( Muhammad Husin Sinambela Bin Samsul Sinambela ) terhadap Penggugat ( Rena Sesilia Nasution Binti Kamil Nasution ). Menetapkan anak bernama: a. Muhammad Alfarizi Sinambela , laki-laki, lahir tanggal 27 November 2011; b. Muhammad Rizky Alkarim Sinambela , laki-laki, lahir tanggal 01 April 2013;…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →