3222/Pdt.G/2024/PA.Lpk
| Nomor | 3222/Pdt.G/2024/PA.Lpk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Lpk |
| Panjang Dokumen | 35.519 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( Riandi Syahputra Bin Irianto ) terhadap Penggugat ( Ponia Alias Poniah Binti Abeng ). Menetapkan anak bernama Muhammad Prayoga , laki-laki, lahir tanggal 30 November 2016, berada di bawah hadhanah Penggugat dengan kewajiban bagi Penggugat memberi akses kepada Tergugat untuk bertemu dengan anaknya…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →