HukumCerai
Putusan Pengadilan

3222/Pdt.G/2024/PA.Lpk

Nomor3222/Pdt.G/2024/PA.Lpk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Lpk
Panjang Dokumen35.519 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( Riandi Syahputra Bin Irianto ) terhadap Penggugat ( Ponia Alias Poniah Binti Abeng ). Menetapkan anak bernama Muhammad Prayoga , laki-laki, lahir tanggal 30 November 2016, berada di bawah hadhanah Penggugat dengan kewajiban bagi Penggugat memberi akses kepada Tergugat untuk bertemu dengan anaknya…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →