HukumCerai
Putusan Pengadilan

3223/Pdt.G/2024/PA.Lpk

Nomor3223/Pdt.G/2024/PA.Lpk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Lpk
Panjang Dokumen28.858 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir. Menolak gugatan Penggugat seluruhnya; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp228.000,00 ( dua ratus dua puluh delapan ribu rupiah ).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →