HukumCerai
Putusan Pengadilan

3224/Pdt.G/2024/PA.Lpk

Nomor3224/Pdt.G/2024/PA.Lpk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Lpk
Panjang Dokumen13.933 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 3224/Pdt.G/2024/PA.Lpk dari Pemohon. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp186.000,00 ( seratus delapan puluh enam ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →