HukumCerai
Putusan Pengadilan

322/Pdt.G/2025/PA.Sgu

Nomor322/Pdt.G/2025/PA.Sgu
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Sgu
Panjang Dokumen13.125 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Permohonan Pemohon gugur; Memerintahkan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp690000,00 (enam ratus sembilan puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →