3236/Pdt.G/2024/PA.Lpk
| Nomor | 3236/Pdt.G/2024/PA.Lpk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Lpk |
| Panjang Dokumen | 13.882 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Menyatakan gugatan Penggugat gugur. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam mencatat perkara gugur dalam buku register. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp162.000,00 (seratus enam puluh dua ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →