3237/Pdt.G/2024/PA.Lpk
| Nomor | 3237/Pdt.G/2024/PA.Lpk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Lpk |
| Panjang Dokumen | 29.427 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir. Mengabulkan pemohonan Pemohon secara verstek. Memberi izin kepada Pemohon untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon di depan sidang Pengadilan Agama Lubuk Pakam. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp 2 28 .000,00 ( dua ratus dua puluh delapan ribu rupiah ).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →