HukumCerai
Putusan Pengadilan

323/Pdt.G/2024/PA.Rh

Nomor323/Pdt.G/2024/PA.Rh
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Rh
Panjang Dokumen16.107 karakter

Amar Putusan

Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (ontvankelijk verklaard); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp383.500,00 (tiga ratus delapan puluh tiga ribu lima ratus rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →