323/Pdt.G/2024/PA.Rh
| Nomor | 323/Pdt.G/2024/PA.Rh |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Rh |
| Panjang Dokumen | 16.107 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (ontvankelijk verklaard); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp383.500,00 (tiga ratus delapan puluh tiga ribu lima ratus rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →