323/Pdt.G/2024/PA. Mmj
| Nomor | 323/Pdt.G/2024/PA. Mmj |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA._Mmj |
| Panjang Dokumen | 217.392 karakter |
Amar Putusan
Dalam Konvensi Mengabulkan pemohonan Pemohon; Memberi izin kepada Pemohon ( AwaluddinThahir bin H.M Thahir ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ( Putri Anindy binti H Taswin ) di depan sidang Pengadilan Agama Mamuju; Dalam Rekonvensi Menolak gugatan Penggugat seluruhnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkarasebesar Rp194.000,00 (seratus sembilan puluh empat ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →