HukumCerai
Putusan Pengadilan

323/Pdt.G/2024/PA. Mmj

Nomor323/Pdt.G/2024/PA. Mmj
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA._Mmj
Panjang Dokumen217.392 karakter

Amar Putusan

Dalam Konvensi Mengabulkan pemohonan Pemohon; Memberi izin kepada Pemohon ( AwaluddinThahir bin H.M Thahir ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ( Putri Anindy binti H Taswin ) di depan sidang Pengadilan Agama Mamuju; Dalam Rekonvensi Menolak gugatan Penggugat seluruhnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkarasebesar Rp194.000,00 (seratus sembilan puluh empat ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →