323/Pdt.G/2025/PA.ML
| Nomor | 323/Pdt.G/2025/PA.ML |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.ML |
| Panjang Dokumen | 145.503 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Dalam Konvensi Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi izin kepada Pemohon ( Muhammad Sandro Heriyanto bin Syafrial ) untuk menjatuhkan talak satu raj ? i terhadap Termohon ( Fitriani binti Agusman ) di depan sidang Pengadilan Agama Muara Labuh; Menghukum Pemohon ( Muhammad Sandro Heriyanto bin Syafrial ) dan Termohon ( Fitriani binti Agusman ) untuk menaati isi kesepakatan perdamaian sebagian tanggal 22 Desember 2025 yaitu: Menghukum Pemohon ( Muhammad Sandro Heriyanto bin Syafrial )…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →