HukumCerai
Putusan Pengadilan

323/Pdt.G/2025/PA.SS

Nomor323/Pdt.G/2025/PA.SS
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.SS
Panjang Dokumen48.900 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan thalaq satu ba?in shughra Tergugatterhadap Penggugat ; Menetapkan Penggugatsebagai pemegang hak asuh atas anak yang bernama xxxxxx, perempuan, lahir di xxxxx, dengan ketentuan tetap memberikan hak akses kepada Tergugatuntuk mengunjungi Anak Penggugat dan Tergugat tersebut; Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat yang hingga kini sejumlah Rp327.000,00 (tiga ratus dua puluh tujuh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →