323/Pdt.G/2025/PA.SS
| Nomor | 323/Pdt.G/2025/PA.SS |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.SS |
| Panjang Dokumen | 48.900 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan thalaq satu ba?in shughra Tergugatterhadap Penggugat ; Menetapkan Penggugatsebagai pemegang hak asuh atas anak yang bernama xxxxxx, perempuan, lahir di xxxxx, dengan ketentuan tetap memberikan hak akses kepada Tergugatuntuk mengunjungi Anak Penggugat dan Tergugat tersebut; Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat yang hingga kini sejumlah Rp327.000,00 (tiga ratus dua puluh tujuh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →