HukumCerai
Putusan Pengadilan

3244/Pdt.G/2024/PA.Lpk

Nomor3244/Pdt.G/2024/PA.Lpk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Lpk
Panjang Dokumen34.932 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tegugat yang telah dipanggilal menghadap di persidangan tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan Verstek; Memfasakhkan perkawinan Penggugat dengan Tergugat ; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp 285.000,00 ( dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah ).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →