3244/Pdt.G/2024/PA.Lpk
| Nomor | 3244/Pdt.G/2024/PA.Lpk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Lpk |
| Panjang Dokumen | 34.932 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Tegugat yang telah dipanggilal menghadap di persidangan tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan Verstek; Memfasakhkan perkawinan Penggugat dengan Tergugat ; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp 285.000,00 ( dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah ).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →