3246/Pdt.G/2024/PA.Lpk
| Nomor | 3246/Pdt.G/2024/PA.Lpk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Lpk |
| Panjang Dokumen | 15.146 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan perkara Nomor 3246/Pdt.G/2024/PA.Lpk, gugur. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 202.000,00 (dua ratus dua ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →