HukumCerai
Putusan Pengadilan

3246/Pdt.G/2024/PA.Lpk

Nomor3246/Pdt.G/2024/PA.Lpk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Lpk
Panjang Dokumen15.146 karakter

Amar Putusan

Menyatakan perkara Nomor 3246/Pdt.G/2024/PA.Lpk, gugur. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 202.000,00 (dua ratus dua ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →