HukumCerai
Putusan Pengadilan

324/Pdt.G/2024/PA.Pspk

Nomor324/Pdt.G/2024/PA.Pspk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Pspk
Panjang Dokumen16.491 karakter

Amar Putusan

1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 324/Pdt.G/2024/PA.Pspk dari Pemohon; 2. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; 3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp165.000,00 (seratus enam puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →