HukumCerai
Putusan Pengadilan

3252/Pdt.G/2024/PA.Lpk

Nomor3252/Pdt.G/2024/PA.Lpk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Lpk
Panjang Dokumen15.809 karakter

Amar Putusan

Menyatakan perkara nomor 3252/Pdt.G/2024/PA.Lpk, gugur; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp228.000,00 (dua ratus dua puluh delapan ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →