HukumCerai
Putusan Pengadilan

3254/Pdt.G/2024/PA.Lpk

Nomor3254/Pdt.G/2024/PA.Lpk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Lpk
Panjang Dokumen36.489 karakter

Amar Putusan

1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir. 2. Mengabulkan permohonan Pemohon secara verstek. 3. Memberi izin kepada Pemohon untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon di depan sidang Pengadilan Agama Lubuk Pakam. 4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp228.000,00 ( dua ratus dua puluh delapan ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →