3258/Pdt.G/2024/PA.Lpk
| Nomor | 3258/Pdt.G/2024/PA.Lpk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Lpk |
| Panjang Dokumen | 58.663 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek. Menyatakan sah perkawinan Penggugat dengan Tergugat yang dilaksanakan pada tanggal 27 Maret 2001 di Kantor Urusan Agama Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat terhadap Penggugat. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 244.000,00 (dua ratus empat puluh empat ribu…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →