325/Pdt.G/2024/PA.Msj
| Nomor | 325/Pdt.G/2024/PA.Msj |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Msj |
| Panjang Dokumen | 52.652 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi izin kepada Pemohon ( Herlaga Kurniawan bin Adha ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ( Yupita binti M. Yunus ) di depan sidang Pengadilan Agama Mesuji setelah putusan berkekuatan hukum tetap; Menghukum Tergugat untuk membayar Nafkah 1 (satu) orang anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Asisah Herlaga (berusia 3 tahun) sejumlah Rp. 700.000.00 (tujuh ratus ribu rupiah) setiap bulannya hingga anak tersebut menikah di luar biaya…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →