325/Pdt.G/2024/PA.Pspk
| Nomor | 325/Pdt.G/2024/PA.Pspk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Pspk |
| Panjang Dokumen | 37.946 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan bahwa Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat (Roni Yudistira Ananda Harahap bin Alm. Ihwan Harahap) terhadap Penggugat (Ira Riski Amalia binti Alm. Irpan); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp190.000,00 (seratus sembilan puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →