325/Pdt.G/2025/MS.Bir
| Nomor | 325/Pdt.G/2025/MS.Bir |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | MS.Bir |
| Panjang Dokumen | 250.319 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat. Dalam Pokok Perkara Menolak gugatan Penggugat seluruhnya. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp1.630.500,00 (satu juta enam ratus tiga puluh ribu lima ratus rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →