HukumCerai
Putusan Pengadilan

325/Pdt.G/2025/MS.Bir

Nomor325/Pdt.G/2025/MS.Bir
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanMS.Bir
Panjang Dokumen250.319 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat. Dalam Pokok Perkara Menolak gugatan Penggugat seluruhnya. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp1.630.500,00 (satu juta enam ratus tiga puluh ribu lima ratus rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →