HukumCerai
Putusan Pengadilan

325/Pdt.G/2025/PA.SS

Nomor325/Pdt.G/2025/PA.SS
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.SS
Panjang Dokumen40.993 karakter

Amar Putusan

Amar MENGADILI: Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian secara verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat ( xxx ) terhadap Penggugat ( xxx ) didepan Pengadilan Agama Soasio; Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 533.500,00 (lima ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →