325/Pdt.G/2025/PA.SS
| Nomor | 325/Pdt.G/2025/PA.SS |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.SS |
| Panjang Dokumen | 40.993 karakter |
Amar Putusan
Amar MENGADILI: Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian secara verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat ( xxx ) terhadap Penggugat ( xxx ) didepan Pengadilan Agama Soasio; Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 533.500,00 (lima ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →