325/Pdt.G/2026/PA.Kng
| Nomor | 325/Pdt.G/2026/PA.Kng |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Kng |
| Panjang Dokumen | 33.345 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (JAJA GUNAWAN BIN GUNAWAN ) terhadap Penggugat (ENI BINTI WASJAN ); Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA 04 Pengadilan Agama Kuningan Tahun Anggaran 2026;
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →