HukumCerai
Putusan Pengadilan

3262/Pdt.G/2024/PA.Lpk

Nomor3262/Pdt.G/2024/PA.Lpk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Lpk
Panjang Dokumen26.875 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat terhadap Penggugat . Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp 2 4 3.000,00 ( dua ratus empat puluh tiga ribu rupiah ).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →