HukumCerai
Putusan Pengadilan

326/Pdt.G/2024/PA.Pspk

Nomor326/Pdt.G/2024/PA.Pspk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Pspk
Panjang Dokumen23.316 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 326/Pdt.G/2024/PA.Pspk dari Pemohon; Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →