326/Pdt.G/2024/PA.Pspk
| Nomor | 326/Pdt.G/2024/PA.Pspk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Pspk |
| Panjang Dokumen | 23.316 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 326/Pdt.G/2024/PA.Pspk dari Pemohon; Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →