HukumCerai
Putusan Pengadilan

3273/Pdt.G/2024/PA.Lpk

Nomor3273/Pdt.G/2024/PA.Lpk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Lpk
Panjang Dokumen48.018 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi izin kepada Pemohon untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon di depan sidang Pengadilan Agama Lubuk Pakam; Menetapkan hak Ternohon selama menjalani masa iddah berupa uang sejumlah Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah); Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon sebagaimana diktum angka 3 (tiga) sesaat sebelum Pemohon mengucapkan ikrar talak; Menetapkan anak Pemohon dan Termohon yang bernama M. Fauzi Al-Arkan bin Joko Wibowo,…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →