HukumCerai
Putusan Pengadilan

3275/Pdt.G/2024/PA.Lpk

Nomor3275/Pdt.G/2024/PA.Lpk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Lpk
Panjang Dokumen37.801 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan gugatan Penggugat. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat terhadap Penggugat. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp228 .000,00 (dua ratus dua puluh delapan ribu rupiah ).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →