3275/Pdt.G/2024/PA.Lpk
| Nomor | 3275/Pdt.G/2024/PA.Lpk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Lpk |
| Panjang Dokumen | 37.801 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan gugatan Penggugat. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat terhadap Penggugat. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp228 .000,00 (dua ratus dua puluh delapan ribu rupiah ).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →