3279/Pdt.G/2024/PA.Lpk
| Nomor | 3279/Pdt.G/2024/PA.Lpk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Lpk |
| Panjang Dokumen | 44.340 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat terhadap Penggugat; Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak asuh atas anak-anak yang bernama : Ehsan Prayogi, Laki-laki, lahir pada tanggal 11 Agustus 2020; Gibran Al Ghifari, Laki-laki, lahir pada tanggal 29 Oktober 2021; dengan tetap memberikan hak akses kepada Tergugat untuk mengunjungi anak-anak…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →