327/Pdt.G/2025/PA.Pt
| Nomor | 327/Pdt.G/2025/PA.Pt |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Pt |
| Panjang Dokumen | 34.424 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di sidang, tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; 3. Menjatuhkan talak satu bain sughro Tergugat ( Parsito bin Parjan ) terhadap Penggugat ( Siti Uun Nafiyah binti Ngarbi ); 4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 310.000,- (tiga ratus sepuluh ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →