HukumCerai
Putusan Pengadilan

327/Pdt.G/2025/PA.Pt

Nomor327/Pdt.G/2025/PA.Pt
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Pt
Panjang Dokumen34.424 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I 1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di sidang, tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; 3. Menjatuhkan talak satu bain sughro Tergugat ( Parsito bin Parjan ) terhadap Penggugat ( Siti Uun Nafiyah binti Ngarbi ); 4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 310.000,- (tiga ratus sepuluh ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →