3283/Pdt.G/2025/PA.Pwd
| Nomor | 3283/Pdt.G/2025/PA.Pwd |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Pwd |
| Panjang Dokumen | 42.638 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Gusnadzib Bin Mashudi) terhadap penggugat (Paridatun Nuqoriyah Binti Sifak); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp235.000,00 (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →