3284/Pdt.G/2024/PA.Lpk
| Nomor | 3284/Pdt.G/2024/PA.Lpk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Lpk |
| Panjang Dokumen | 28.718 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( Ricky Sandi b in Ngadiman ) terhadap Penggugat ( Ade Irma b inti Sumarno ). Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp228.000,00 (dua ratus dua puluh delapan ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →