HukumCerai
Putusan Pengadilan

3288/Pdt.G/2024/PA.Lpk

Nomor3288/Pdt.G/2024/PA.Lpk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Lpk
Panjang Dokumen13.927 karakter

Amar Putusan

MENGADILI; Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkaranya; Menyatakan perkara Nomor 3288/Pdt.G/2024/PA.Lpk. dicabut; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.186.000,00 (seratus delapan puluh enam ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →