328/Pdt.G/2024/PA.Mna
| Nomor | 328/Pdt.G/2024/PA.Mna |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Mna |
| Panjang Dokumen | 137.564 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Dalam Konvensi Mengabulkan gugatan PenggugatKonvensi; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( TERGUGAT ) terhadap Penggugat ( PENGGUGAT ); Menetapkan hak pengasuhan anak Penggugat dan Tergugat bernama: ANAK KEDUAlahir tanggal 3 Mei 2022berada dalam asuhan (hadhanah)Penggugat sampai anak tersebut mumayyiz (berumur 12 tahun), Dengan kewajiban bagi Penggugat untuk memberikan akses kepada Tergugat untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayang kepada anak-anaktersebut dalam waktu dan…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →