HukumCerai
Putusan Pengadilan

328/Pdt.G/2024/PA.Mna

Nomor328/Pdt.G/2024/PA.Mna
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Mna
Panjang Dokumen137.564 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Dalam Konvensi Mengabulkan gugatan PenggugatKonvensi; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( TERGUGAT ) terhadap Penggugat ( PENGGUGAT ); Menetapkan hak pengasuhan anak Penggugat dan Tergugat bernama: ANAK KEDUAlahir tanggal 3 Mei 2022berada dalam asuhan (hadhanah)Penggugat sampai anak tersebut mumayyiz (berumur 12 tahun), Dengan kewajiban bagi Penggugat untuk memberikan akses kepada Tergugat untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayang kepada anak-anaktersebut dalam waktu dan…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →