HukumCerai
Putusan Pengadilan

328/Pdt.G/2024/PA.Pw

Nomor328/Pdt.G/2024/PA.Pw
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Pw
Panjang Dokumen16.389 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan Perkara Nomor 328/Pdt.G/2024/PA.Pw dari Penggugat; Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp354.000,00 ( tiga ratus lima puluh empat ribu rupiah );

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →