328/Pdt.G/2024/PA.Pw
| Nomor | 328/Pdt.G/2024/PA.Pw |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Pw |
| Panjang Dokumen | 16.389 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan pencabutan Perkara Nomor 328/Pdt.G/2024/PA.Pw dari Penggugat; Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp354.000,00 ( tiga ratus lima puluh empat ribu rupiah );
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →