3293/Pdt.G/2024/PA.Lpk
| Nomor | 3293/Pdt.G/2024/PA.Lpk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Lpk |
| Panjang Dokumen | 52.239 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat terhadap Penggugat; Menetapkan seorang anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Qalesya Adreena Diputra, Perempuan, 21 Mei 2018 berada dibawah hadhanah Penggugat selaku ibu kandungnya, dengan kewajiban kepada Penggugat untuk memberi akses kepada Tergugat untuk bertemu dan memberikan kasih sayang…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →