329/Pdt.G/2025/PA.K.Kps
| Nomor | 329/Pdt.G/2025/PA.K.Kps |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.K.Kps |
| Panjang Dokumen | 50.147 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: 1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap persidangan, tidak hadir; 2. Mengabulkan permohonan Pemohon secara verstek; 3. Memberi ijin kepada Pemohon (PEMOHON) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (TERMOHON) di depan sidang Pengadilan Agama Kuala Kapuas setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap; 4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp395.000,00 (tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →