HukumCerai
Putusan Pengadilan

329/Pdt.G/2026/PA.Bkl

Nomor329/Pdt.G/2026/PA.Bkl
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.Bkl
Panjang Dokumen15.094 karakter

Amar Putusan

1. Menyatakan mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkara Nomor 329/Pdt.G/2026/PA.Bkl, tanggal 19 Januari 2026; 2. Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; 3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 253.000,- (dua ratus lima puluh tiga ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →