HukumCerai
Putusan Pengadilan

32/Pdt.G/2025/PTA.Bjm

Nomor32/Pdt.G/2025/PTA.Bjm
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPTA.Bjm
Panjang Dokumen39.084 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima; Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Amuntai Nomor 116/Pdt.G/2025/PA.Amt tanggal 2 Mei 2025 Masehi bertepatan dengan tanggal 4 Dzulqaidah 1446 Hijriah; Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara di Tingkat Banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →