32/Pdt.G/2025/PTA.MU
| Nomor | 32/Pdt.G/2025/PTA.MU |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PTA.MU |
| Panjang Dokumen | 30.816 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I I.Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II.Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Ternate Nomor 635/Pdt.G/2025/PA.Tte. tanggal 1 Oktober 2025 Masehi bertepatan dengan tanggal 9 Rabiul Akhir 1447 Hijriah; III.Membebankan Kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →