HukumCerai
Putusan Pengadilan

32/Pdt.G/2025/PTA.MU

Nomor32/Pdt.G/2025/PTA.MU
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPTA.MU
Panjang Dokumen30.816 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I I.Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II.Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Ternate Nomor 635/Pdt.G/2025/PA.Tte. tanggal 1 Oktober 2025 Masehi bertepatan dengan tanggal 9 Rabiul Akhir 1447 Hijriah; III.Membebankan Kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →