32/Pdt.G/2026/MS.KC
| Nomor | 32/Pdt.G/2026/MS.KC |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | MS.KC |
| Panjang Dokumen | 67.905 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi izin kepada Pemohon ( Yovi Gea bin Sukardin Gea ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ( Rukia Rizki binti Rabuner) di depan sidang Mahkamah Syar?iyah Kutacane setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap; Menetapkan Pemohon membayar kepada Termohon berupa Mut?ah berupa uang sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah); Menghukum Pemohon untuk melaksanakan diktum angka 3 tersebut di atas, sebelum ikrar talak dilaksanakan Membebankan kepada…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →