32/Pdt.G/2026/PA.Msa
| Nomor | 32/Pdt.G/2026/PA.Msa |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Msa |
| Panjang Dokumen | 51.454 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( Riski bin Masbur Pinga ) terhadap Penggugat ( Nisa binti Marten S. Paudi ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3 76.000,00 (tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) ;
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →