32/Pdt.P/2026/PA.Kdi
| Nomor | 32/Pdt.P/2026/PA.Kdi |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Kdi |
| Panjang Dokumen | 25.669 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN Menolak permohonan para Pemohon seluruhnya; Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp 170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →