HukumCerai
Putusan Pengadilan

32/Pdt.P/2026/PA.Kdi

Nomor32/Pdt.P/2026/PA.Kdi
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA.Kdi
Panjang Dokumen25.669 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Menolak permohonan para Pemohon seluruhnya; Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp 170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →