330/Pdt.G/2024/PA.Pw
| Nomor | 330/Pdt.G/2024/PA.Pw |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Pw |
| Panjang Dokumen | 42.274 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ( niet ontvankelijke verklaard ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp162.000,00 (seratus enam puluh dua ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →