330/Pdt.G/2025/PA.ML
| Nomor | 330/Pdt.G/2025/PA.ML |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.ML |
| Panjang Dokumen | 23.426 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 330/Pdt.G/2025/PA.ML tanggal 17 Desember 2025 dari Penggugat; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Muara Labuh untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp217.000,00 (dua ratus tujuh belas ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →