HukumCerai
Putusan Pengadilan

330/Pdt.G/2025/PA.ML

Nomor330/Pdt.G/2025/PA.ML
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.ML
Panjang Dokumen23.426 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 330/Pdt.G/2025/PA.ML tanggal 17 Desember 2025 dari Penggugat; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Muara Labuh untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp217.000,00 (dua ratus tujuh belas ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →