331/Pdt.G/2024/PA.Pw
| Nomor | 331/Pdt.G/2024/PA.Pw |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Pw |
| Panjang Dokumen | 19.035 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima ( niet ontvankelijke verklaard ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp188.000,00 (seratus delapan puluh delapan ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →