332/Pdt.G/2024/PA.Pw
| Nomor | 332/Pdt.G/2024/PA.Pw |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Pw |
| Panjang Dokumen | 13.417 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkaranya; Menyatakan perkara Nomor 332/Pdt.G/2024/PA.Pw dicabut; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp149.000,00 (seratus empat puluh sembilan ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →