HukumCerai
Putusan Pengadilan

332/Pdt.G/2024/PA.Pw

Nomor332/Pdt.G/2024/PA.Pw
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Pw
Panjang Dokumen13.417 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkaranya; Menyatakan perkara Nomor 332/Pdt.G/2024/PA.Pw dicabut; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp149.000,00 (seratus empat puluh sembilan ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →