HukumCerai
Putusan Pengadilan

332/Pdt.G/2025/PA.SS

Nomor332/Pdt.G/2025/PA.SS
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.SS
Panjang Dokumen81.253 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu ba?in shughra Tergugatterhadap Penggugat; Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa: Nafkah iddah sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dikali 3 (tiga) bulan masa iddah sehingga total nafkah iddah tersebut sejumlah Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah); Mut?ah sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat yang hingga kini sejumlah…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →