332/Pdt.G/2025/PA.SS
| Nomor | 332/Pdt.G/2025/PA.SS |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.SS |
| Panjang Dokumen | 81.253 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu ba?in shughra Tergugatterhadap Penggugat; Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa: Nafkah iddah sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dikali 3 (tiga) bulan masa iddah sehingga total nafkah iddah tersebut sejumlah Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah); Mut?ah sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat yang hingga kini sejumlah…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →